Inspektorat Kabupaten Nagekeo dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2016 Nomor 3). Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin Inspektur, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, selanjutnya dibentuk Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo dan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo.
Inspektorat memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Nagekeo sesuai Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 13 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Inspektur
2. Sekretaris membawahi 2 (dua) sub bagian:
3.Inspektur Pembantu Wilayah I
4.Inspektur Pembantu Wilayah II
5.Inspektur Pembantu Wilayah III
6.Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
7.Kelompok Jabatan Fungsional.
Rincian tugas dan fungsi Satuan Organisasi di Inspektorat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyusunan program, pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Inspektorat dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Inspektorat.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah I.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah II.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah III.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Mempunyai tugas pokok membantu Inspektur melaksanakan Sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap peleksanaan administrasi umum Pemerintahan dan urusan Pemerintahan daerah dalam bidang pencegahan dan investigasi untuk mencapai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan dibidangnya.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :