Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Kabupaten Nagekeo
Profil Dinas

Inspektorat Kabupaten Nagekeo dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2016 Nomor 3). Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin Inspektur, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut, selanjutnya dibentuk Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo dan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nagekeo.

Inspektorat memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:

      1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
      2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
      3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
      4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
      5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
      6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
      7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten;
      8. Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan;
      9. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan;
      10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
      11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Nagekeo sesuai Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 13 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.Inspektur

2. Sekretaris membawahi 2 (dua) sub bagian:

      • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
      • Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian.

3.Inspektur Pembantu Wilayah I

4.Inspektur Pembantu Wilayah II

5.Inspektur Pembantu Wilayah III

6.Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan

7.Kelompok Jabatan Fungsional.

Rincian tugas dan fungsi Satuan Organisasi di Inspektorat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi adalah sebagai berikut :

Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/ atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
    4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
    5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten;
    8. Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan;
    9. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan;
    10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyusunan program, pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Inspektorat dan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Inspektorat.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Inspektorat;
    2. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi;
    3. Pengkoordinasian perencanaan, penatausahaan keuangan, kepegawaian dan umum;
    4. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris;
    5. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
    6. Pengkoordinasian bidang-bidang dilingkup Inspektorat;
    7. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
    8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah I.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    2. Pelaksanaan review rencana kerja anggaran;
    3. Pelaksanaan review laporan keuangan;
    4. Pelaksanaan review laporan kinerja instansi pemerintah;
    5. Pelaksanaan review evaluasi sistem pengendalian internal;
    6. Penerima pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    7. Pemeriksaan terpadu;
    8. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
    9. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;
    10. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
    11. Penyusunan pedoman/standar dibidang pengawasan;
    12. Koordinasi program pengawasan;
    13. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
    14. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
    15. Pemantauan tugas pembantuan dan alokasi dana desa; dan
    16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah II.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    2. Pelaksanaan review rencana kerja anggaran;
    3. Pelaksanaan review laporan keuangan;
    4. Pelaksanaan review laporan kinerja instansi pemerintah;
    5. Pelaksanaan review evaluasi sistem pengendalian internal;
    6. Penerima pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    7. Pemeriksaan terpadu;
    8. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
    9. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;
    10. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
    11. Penyusunan pedoman/standar dibidang pengawasan;
    12. Koordinasi program pengawasan;
    13. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
    14. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
    15. Pemantauan tugas pembantuan dan alokasi dana desa; dan
    16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di wilayah III.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    2. Pelaksanaan review rencana kerja anggaran;
    3. Pelaksanaan review laporan keuangan;
    4. Pelaksanaan review laporan kinerja instansi pemerintah;
    5. Pelaksanaan review evaluasi sistem pengendalian internal;
    6. Penerima pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    7. Pemeriksaan terpadu;
    8. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
    9. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik;
    10. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
    11. Penyusunan pedoman/standar dibidang pengawasan;
    12. Koordinasi program pengawasan;
    13. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
    14. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
    15. Pemantauan tugas pembantuan dan alokasi dana desa; dan
    16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas pokok membantu Inspektur melaksanakan Sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap peleksanaan administrasi umum Pemerintahan dan urusan Pemerintahan daerah dalam bidang pencegahan dan investigasi untuk mencapai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan dibidangnya.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

    1. Pelaksanaan pencegahan edukatif yang meliputi melakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, sosialisai Anti Fraud atau kecurangan (Sapu Bersih Pungutan Liar), melakukan diklat atau bimtek, Program Pelatihan Mandiri (PPM) Internal bidang Pencegahan dan Investigasi, dan melakukan kajian aspek kecurangan atau Fraud Fasilitasi Gelar Pengawasan;
    2. Pelaksanaan pencegahan preventif yang meliputi melakukan tugas observasi Mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemantauan penyelenggara Panitia Penyelesaian Perselisihan Pemburuhan Daerah (P4D), Pemantauan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dan Monitoring Centre Prevention (MCP), Konsultasi pencegahan, monitoring dan evaluasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), pembangunan Sarana Penyampaian Laporan (Whistle Blowing System), Pembangunan Fraud Control Plan (FCP), Pengendalian benturan kepentingan;
    3. Pelaksanaan investigasi represif atau korektif yang meliputi melakukan inspeksi pungli, audit investigasi, audit perhitungan kerugian keuangan Negara dan pemberian keterangan ahli atau pendamping;
    4. Menjalin hubungan Kerjasama dengan Lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan dn investigasi;
    5. Pelaksanaan peningkatan kapasitas auditor; dan
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Copyright © 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.